OJK Setujui Rencana Spin Off, CAR Pastikan Polis Nasabah Tetap Aman

PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR Life Insurance memastikan polis nasabah tetap aman menyusul Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui rencana pemisahan un

PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR Life Insurance memastikan polis nasabah tetap aman menyusul Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui rencana pemisahan unit syariah (spin-off) CAR menjadi perusahaan asuransi jiwa syariah baru yang berdiri secara mandiri.
 “Spin-off ini menunjukkan komitmen CAR Life Insurance dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya ketika mengembangkan sektor industri asuransi Syariah,” kata Direktur CAR Life Insurance, Antonius Probosanjoyo dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, pada 1 Juli 2024 lalu, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR Life Insurance) secara resmi mengumumkan akan melakukan pemisahan unit Syariah (spin-off) menjadi perusahaan asuransi jiwa syariah baru yang berdiri secara mandiri.
Probosanjoyo mengatakan, inisiatif untuk mengembangkan industri ini secara serius mendorong CAR Life Insurance meyakini perlunya dibentuk entitas baru agar perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru dapat fokus memperluas jangkauan produk dan layanan berbasis syariah dan segmen pasarnya.
Advertisement
Lebih lanjut, CAR Life Insurance juga akan segera melakukan langkah-langkah proses spin-off sesuai peraturan perundangan.
“Alhamdulillah, setelah mendapat persetujuan OJK ini, kami akan segera melanjutkan proses spin-off dan seluruh tahapan pendirian asuransi jiwa syariah mulai dari pengajuan izin usaha, pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi jiwa syariah baru, penutupan dan pengembalian perizinan Unit Syariah (US), serta pengumuman pencabutan izin US, insya Allah semua sesuai rencana,” ungkap Antonius.
CAR Life Insurance menambahkan bahwa seluruh proses akan dijalankan sesuai dengan peraturan dan memastikan segala hal yang berkaitan dengan polis asuransi syariah nasabah, baik manfaat polis, hak, kewajiban, layanan maupun proses klaim tidak mengalami perubahan. Nasabah atau peserta tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan polis.
“Jika butuh informasi lebih lanjut, bisa hubungi Layanan Nasabah CAR atau mengirimkan email, kami akan senantiasa menjawab pertanyaan dan keluhan nasabah,” tutup Antonius.

This article comes from the Internet and does not represent the position of this site. Please indicate the source when reprinting.
Link address of this article:http://www.kmklyj.com/titanxiaoxi/2024-08-18/478.html
Back to top